Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan atau yang biasa disingkat dengan OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap kegiatan dibidang jasa keuangan, yaitu kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, OJK dapat berkoordinasi dengan lembaga jasa keuangan terkait dan OJK berwenang  untuk membuat peraturan dibidang jasa keuangan terkait, sebagai contoh OJK dapat berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan.

OJK berkedudukan di ibu kota Negara, tetapi OJK juga dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan. Read the rest of this entry »

, , , , ,

No Comments

Penyelesaian Sengketa Hukum Penanaman Modal melalui International Centre for Settlement of International Disputes (ICSID)

Latar Belakang

International Center for Settlement of International Dispute (“ICSID”) didirikan atas dasar Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal  (Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States) of 1966 (“ICSID Convention”). Konvensi ini mengatur mengenai penyelesaian perselisihan antara suatu negara dengan perorangan atau perusahaan asing yang menanam modalnya di negara tersebut dengan jalan damai melalui konsiliasi atau arbitrase .

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi ICSID 1958 melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 LN 1968 Nomor 32 sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan kemungkinan timbulnya sengketa antara penanaman modal asing dan pihak Indonesia baik oleh pemerintah sendiri maupun swasta.

Read the rest of this entry »

, , ,

No Comments

Usaha Penggabungan Perusahaan (Merger) Penanaman Modal

Latar Belakang

Merger merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih demi hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan. Selanjunya, status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri akan berakhir demi hukum. Dalam hubungannya dengan penanaman modal, Pemerintah melalui Peraturan Kepala BKPM No.12 tahun 2009 (“Perka BKPM 12/2009”) mewajibkan perusahaan penanaman modal yang akan tetap meneruskan kegiatan usaha setelah terjadinya merger untuk memiliki Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal sebelum dapat kembali melaksanakan kegiatan produksi/operasi komersial perusahaan merger.

 

Merger pada Perusahaan Penanaman Modal

Berdasarkan Pasal 26 ayat 1 Perka BKPM 12/2009, penggabungan perusahaan dapat dilakukan: Read the rest of this entry »

, , ,

No Comments

Bidang Usaha Tertutup (Daftar Negatif Investasi)

Latar Belakang

Salah satu usaha pemerintah dalam meningkatkan arus penanaman modal di Indonesia adalah dengan memberikan keleluasaan bagi para investor untuk menentukan bidang-bidang usaha investasi yang diminati. Hal ini memicu proses penyederhanaan peraturan terhadap Daftar Skala Prioritas menjadi Daftar Negatif Investasi (DNI).

DNI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan setiap tahun dilakukan peninjauan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan.

Daftar Negatif Investasi (DNI)

Pasal 10 ayat 1 Peraturan Kepala BKPM No.12 tahun 2009 (“Perka BKPM 12/2009”) menyatakan bahwa semua bidang atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.Untuk itu, investor diwajibkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, seperti DNI,sebelum melakukan kegiatan penanaman modal.

DNI mencakup daftar bidang usaha yang tertutup seluruhnya atau sebagian untuk penanaman modal swasta asing maupun dalam negeri. Perubahan pengaturan DNI terbaru terdapat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.36 tahun 2010 (“Perpres 36/2010”).

Bidang Usaha yang Tertutup untuk Penanaman Modal

Berdasarkan Pasal 1 (1) Perpres 36/2010, Bidang usaha yang tertutup adalah bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal. Penetapan ini didasarkan pada kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya.

Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagaimana diatur dalam Lampiran I Perpres 36/2010, antara lain mencakup bidang usaha budidaya ganja, perjudian/kasino, dan industri minuman mengandung alkohol.

Selanjutnya, Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang No.25 tahun 2007 (“UU 25/2007”) menetapkan beberapa bidang usaha yang dilarang bagi penanaman modal asing karena dianggap menduduki peranan penting dalam pertahanan Negara, seperti: (i) produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan (ii) bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan Undang-Undang.

Read the rest of this entry »

, , ,

No Comments

Jenis-Jenis Perizinan dan Jangka Waktu Penerbitannya

Latar Belakang

BKPM menyelenggarakan 2 (dua) jenis pelayanan penanaman modal bagi para investor di wilayah Indonesia, yaitu pelayanan perizinan dan pelayanan non-perizinan. Berdasarkan Pasal 1 ayat 6 Peraturan Kepala BKPM No. 12 tahun 2009 (“Perka BKPM 12/2009”), yang termasuk dalam pelayanan perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pedoman Tata Cara Permohonan Perizinan Penanaman Modal selain diatur dalam Perka BKPM 12/2009, juga diatur dalam ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi teknis/ kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (“LPND”) terkait, gubernur dan bupati/ walikota.

 

Jenis Perizinan Penanaman Modal

Pasal 13 ayat 2 Perka BKPM 12/2009 menyebutkan jenis-jenis perizinan penanaman modal, antara lain: Read the rest of this entry »

, , ,

No Comments